REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau meninjau kembali seluruh reklamasi yang sedang dan akan dilaksanakan, sesuai dengan Instruksi Wali Kota Batam No. 01 tahun 2016.
"Wali Kota sudah mengeluarkan instruksi yang isinya membentuk tim sembilan untuk meninjau kembali reklamasi," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata di Batam, Selasa.
Tim Sembilan diketuai Sekretaris Daerah Agussahiman dan beranggotakan di antaranya Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Bagian Hukum dan institusi terkait lainnya.
Ardi mengatakan, peninjauan dilakukan dalam tiga aspek, yaitu administrasi, pencemaran lingkungan dan aspek pelaksanaan reklamasi. "Intinya jangan sampai kegiatan reklamasi salah langkah," kata Ardi.
Ia menegaskan sebenarnya izin reklamasi berada di Pemerintah Provinsi. Pemkot Batam hanya mengeluarkan dokumen lingkungan dan beberapa dokumen perizinan lainnya. Meski begitu, Pemkot tidak ingin kegiatan reklamasi merugikan masyarakat dan membahayakan lingkungan.
Di Batam, beberapa lokasi reklamasi di antaranya Tiban, Bengkong, Batam Kota dan Pulau Janda Berhias. Reklamasi dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk properti, industri dan pelabuhan.
Ardi menegaskan, jika dalam peninjauan kembali Pemkot menemukan ada yang tidak sesuai dalam pengerjaan reklamasi, maka tidak serta merta proyek itu dihentikan.
"Karena wewenangnya ada di Pemprov," kata dia.
Pemkot, hanya akan melakukan koordinasi dengan Pemprov dan pihak terkait lainnya, agar pelaksanaan reklamasi sesuai.