Selasa 19 Apr 2016 17:22 WIB

Di Persidangan, Orang Tua Siyono tak Diperkenankan Didampingi Pengacara

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
 Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menujukkan hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4). (Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menujukkan hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4). (Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua terduga teroris Siyono dihadirkan dalam sidang etik yang digelar Propam, Selasa (19/4). Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, orang tua Siyono enggan memberikan kesaksian meski telah hadir dalam sidang tersebut.

"Yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan karena tidak didampingi pengacara," ujar Agus, di Mabes Polri, Selasa.

Agus menjelaskan, tidak dipenuhinya keinginan orang tua Siyono didampingi pengacara karena sidang bersifat tertutup. Hal itu juga sesuai keputusan majelis hakim.

Karena itu, majelis hakim membuatkan surat pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan. Orang tua Siyono kemudian menandatangani surat tersebut dengan disaksikan dua pengacaranya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement