REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Agus Subroto menilai pentingnya koordinasi antara gabungan penegak hukum dalam penanganan tindak pidana ilegal fishing (IUUF).
"Kita sadari terkait penegakan hukum enggak hanya hakim tapi juga meliputi kepolisian, kejaksaan dan PPNS, tetapi kami belum punya anggaran untuk latihan terpadu seperti itu," kata Agus dalam pembukaan pelatihan terpadu penegak hukum tindak pidana IUUF di Batam, 18-22 April, Senin (18/4).
Menurutnya, MA selama ini lebih terfokus pada hakim perikanan baik karir atau adhoc dan belum pada institusi lainnya. Padahal jumlah kasus berkaitan dengan tindak pidana perikanan di Indonesia sangat banyak.
Ia berkisah pengalamannya saat bertugas di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Di wilayah itu, ilegal fishing marak terjadi.
"Betapa kekayaan ikan itu melimpah di tempat ini, ironisnya pencurian ikan banyak di tempat tersebut, negara-negara tetangga ya pelaku ilegal fishing itu," katanya.
Saking banyaknya pelanggaran itu, membuat pihak berwenang kewalahan menampung jumlah awak kapal yang diamankan tersebut. Lantaran itu, ia menilai adanya pelatihan gabungan penegak hukum ini diharapkan membuat sinergi penanganan tindak pidana IUUF ini makin baik dan lebih cepat.
Diketahui, EU-UNDP Sustain bekerjasama dengan MA dalam upaya merefomasi peradilan di Indonesia salah satunya di bidang perikanan yakni dengan pelatihan terpadu gabungan penegak hukum.
Pelatihan kali ini diikuti 50 perwakilan dari Pengadilan khusus perikanan serta para aparat penegak hukum yaitu: para hakim khusus perikanan, jaksa, polisi, PPNS, serta TNI AL