REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berharap kepada Kementerian Dalam Negeri agar mendahulukan pemekaran tiga daerah otonom baru (DOB) meliputi Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Bogor Barat.
"Bisa 20 tahun yang akan datang nih kalau seperti ini, semestinya Kemendagri mendahulukan tiga daerah di kita," kata Deddy Mizwar usai beraudiensi dengan DPD RI Komite I di Gedung Sete Bandung, Senin.
Seperti diketahui Kemendagri hanya akan menyetujui untuk pemekaran daerah di seluruh Indonesia yaitu sebanyak 50 daerah per tahun. Wagub beralasan ketiga daerah yang diusulkan menjadi DOB ini memiliki penduduk yang banyak dan wilayahnya luas. Hal ini, menurut dia, semata-mata hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bukan bagi-bagi kekuasaan.
"Untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di tempat penduduk yang luas dan padat penduduk semestinya DOB di tiga daerah ini didahulukan," ujarnya.
Saat ini Provinsi Jawa Barat hanya memiliki 27 Kabupaten dan Kota, padahal jumlah penduduknya merupakan yang terbesar di Indonesia yaitu mencapai 46 juta jiwa.
"Dengan jumlah seperti ini pemekaran kita harus lebih ditingkatkan jangan sampai ketinggalan supaya pembangunan merata di setiap daerah, Jateng saja ada 35 kabupaten Kota apalagi Jatim, padahal jumlah penduduknya di bawah kita," kata Wagub.
Namun ia mengatakan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan bila akan mengusulkan menjadi DOB, yaitu batas wilayah dan aset hasil dari pemekaran harus benar-benar jelas dan terperinci.
"Jangan sampai setelah diputuskan jadi DOB, masalah aset bertahun-tahun masih belum selesai, masih berbuntut sampai sekarang, aset yang tadinya diperebutkan jadi mubazir tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, jangan seperti itu," katanya.
"Perlu digaris bawahi juga batas wilayah harus betul-betul konkrit, harus jelas batas daerahnya," lanjutnya.
Sampai saat ini ketiga berkas usulan DOB Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Bogor Barat yang telah diusulkan sejak tahun 2014, masih berada di Komisi II DPR RI untuk pembahasan.