Senin 18 Apr 2016 21:36 WIB

Enam Rekomendasi Pemerintah untuk Polemik Reklamasi Pulau

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Karta Raharja Ucu
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menuturkan, polemik megaproyek reklamasi teluk Jakarta tidak lepas dari adanya tumpang tindih dalam peraturan atau undang-undang yang ada.

"Memang ada yang bolong-bolong dalam peraturan atau Undang-undang," ujarnya usai pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/4).

(Baca Juga: Menko Rizal Minta Dampak Reklamasi Ditekan Sekecil Mungkin)

Jika terus menerus membicarakan peraturan yang tumpang tindih ini, Rizal mengatakan persoalan ini tidak akan selesai-selesai. "Kalau kita bahas enggak habis-habis," lanjutnya.

Ia menegaskan, secara hierarki undang-undang posisinya di atas perpres maupun kepres. Kemudian, peraturan lama yang ada juga semestinya tergantikan oleh peraturan baru, kecuali ada pasal-pasal yang mengecualikannya.

Kemenko Maritim memberikan enam rekomendasi soal kasus tersebut. Pertama, reklamasi merupakan salah satu pemilihan proses pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta.

(Baca Juga: Pemerintah Sepakat Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)

Kedua, melihat manfaat dan risiko yang akan terjadi diperlukan penelaahaan yang mendalam. Ketiga, Untuk itu perlu diperhatikan undang-undang dan peraturan UU 27/2007 yo 1 Tahun 2014, UU 26/2007, dan Perpres 132/2012.

Keempat perlu penelaahaan yang lebih mendalam terkait keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat dan keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan melalui analisa dampak lingkungan

Kelima, kata Rizal, melaksanakan audit terhadap proses pelaksanaan pembangunan masing-masing perizinan dan menetapkan langkah penanganannya. "Terakhir, memerintahkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi," katanya menegaskan.

(Baca Juga: KPK Periksa Taufik Terkait Pembahasan Reperda Reklamasi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement