Senin 18 Apr 2016 17:20 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakat untuk Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta
Foto: Antara/Agus Suparto
Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi pantai Teluk Jakarta, temasuk reklamasi di wilayah Bekasi dan Tangerang. Ini karena masih ada komplikasi aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat kerja di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi IV Edhy Prabowo yang didampingi para wakilnya Herman Khaeron, Viva Yoga Mauladi, dan Ibu Multazam. Sedangkan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar didampingi para pejabat eselon I dan II.

Kesimpulan lainnya adalah Komisi IV DPR RI meminta Kementerian LHK untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan investigasi adanya indikasi pelanggaran izin lingkungan dan pembangunan reklamasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan, soal reklamasi pantai Teluk Jakarta harus mengikuti aturan. Harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta koordinasi antara tiga provinsi di wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Menurut Herman, pada rapat kerja tersebut Menteri LHK berinisiatif mendorong agar reklamasi pantai Teluk Jakarta dihentikan sementara guna mengetahui apakah sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, terutama UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, perlu dilihat pula apakah sudah ada amdalnya.

Baca juga, Sindir Ahok Soal Reklamasi, Menteri Susi: Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dahulu.

Pada rapat kerja tersebut, sejumlah anggota Komisi IV juga menyatakan siap turut mengawal dan mendampingi Menteri LHK. Jika pembangunan reklamasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan perundangan, pembangunan tersebut perlu dihentikan sementara.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, kementeriannya meminta proyek reklamasi pantai utara Jakarta dihentikan sementara. "Kami mengusulkan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk pantai Bekasi dan Tangerang. Saya juga mohon arahan dari pimpinan dan anggota Komisi IV DPR," katanya. Atas sikap tersebut, Komisi IV memberikan apresiasi dan dukungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement