Senin 18 Apr 2016 14:09 WIB

Kelompok Ini Minta Hukuman Mati Bandar Narkoba Dihapus

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah untuk menghapus hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba. Mereka menyebut, hukuman mati terbukti tidak mampu menurunkan angka kejahatan peredaran narkotika. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ricky Gunawan, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, memaparkan bahwa sepanjang 2015, ada 14 orang yang menjalani eksekusi mati di Indonesia. Namun, menurutnya, sejak eksekusi dilakukan, angka peredaran gelap narkotika terbukti tidak menurun, justru semakin marak. 

Tak hanya itu, dari banyak kasus terungkap bahwa aparat penegak hukum justru ikut terlibat dalam peredaran gelap tersebut. "Ketika peredaran gelap narkotika tetap marak sekalipun eksekusi mati dilakukan, hal ini jelas menunjukkan bahwa eksekusi mati tidak terbukti berhasil memberantas peredaran gelap narkotika," kata Ricky, melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (18/4).

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang berkaitan dengan narkoba. Mereka berpendapat, penanggulangan persoalan narkotika harus sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement