REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek reklamasi Teluk Jakarta belum pernah dipublikasikan kepada khalayak umum. Hal inilah yang kemudian menjadi polemik, benarkah studi kelayakan lingkungan di proyek ini sesuai atau tidak.
Pakar Hukum Lingkungan R Bambang Prabowo Soedarso mengatakan wajar bila banyak pihak mempertanyakan bagaimana studi kelayakan AMDAL proyek reklamasi Teluk Jakarta ini. Sebab, hasil AMDAL proyek reklamasi ini belum pernah dipublikasi untuk dikaji oleh pakar dan pengamat.
"Lima tahun saya menjadi evaluator AMDAL di DKI, Saya pribadi belum pernah melihat AMDAL proyek reklamasi Teluk Jakarta itu," kata mantan anggota Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) ini kepada Republika.co.id, Sabtu (16/4).
Dosen ilmu lingkungan dari Universitas Indonesia itu mengungkapkan saat ini memang tidak ada yang tahu apakah pasti AMDAL proyek reklamasi Teluk Jakarta itu ada atau tidak. Walaupun Pemda DKI menegaskan AMDAL tersebut ada. Namun ia menegaskan AMDAL reklamasi ini belum terpublish.
"Karena AMDAL itu, apalagi untuk proyek sebesar ini, harusnya terpublish. Terbuka untuk dikaji oleh umum," ujarnya.
Ia mengakui hanya mendengar tiba-tiba ada tuntutan untuk memperbaiki AMDAL. Kalau kejadiannya seperti itu, maka Pemda DKI kembali mengulang kesalahan yang sama untuk proyek di utara Jakarta.
Bambang mengungkapkan kasus reklamasi Pantai Indah Kapuk merupakan kesalahan AMDAL yang pertama. Saat itu ia menjadi sebagai anggota BAPEDAL memanggil pihak Ciputra tekait catatan AMDAL yang tidak jelas saat itu.
Pria yang pensiuan dari BAPEDAL sejak 1995 lalu ini, lantas mempertanyakan bagaimana posisi Kementerian Lingkungan Hidup terkait dokumen awal AMDAL itu. Menurut dia seharusnya sebelum akhirnya dilakukan evaluasi ulang sejak awal dokumen AMDAL Teluk Jakarta ini diperhatikan secara teliti.
Sebelumnya Kementerian LHK juga mengakui pihaknya sulit mengakses AMDAL proyek reklamasi Teluk Jakarta ini. Hal itu diungkapkan Dirjen Planologi dan Tata Ruang Kementerian LHK, San Afri Awan.
Ia juga mengungkapkan AMDAL dibuat oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemda DKI Jakarta. Sulitnya mengakses AMDAL proyek reklamasi Teluk Jakarta inilah yang membuat pihaknya merasa perlu melihat kembali hasil AMDAL tersebut.
Seperti diketahui, pascaoperasi tangkap tangan KPK terkait kasus suap dan korupsi Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, proyek reklamasi Teluk Jakarta terus menuai polemik.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akhirnya menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, untuk melakukan evaluasi mendalam proyek ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya izin pembangunan yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta, padahal Raperda zonasi belum selesai dibahas di DPRD.
Penghentian ini pun menjadi momentum penyempurnaan kajian AMDAL yang sebelumnya diklaim Pemda DKI telah ada.