Sabtu 16 Apr 2016 15:24 WIB

Ini Delapan Dakwaan kepada Fahri, Salah Satunya Mempermainkan Pemimpin Partai

Fahri Hamzah
Foto: Republika/Yasin Habib
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain membeberkan pertemuan dengan Ketua Majelis PKS Salim Segaf, Fahri Hamzah juga mengungkapkan pemeriksaannya Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) dalam situs pribadinya.

Pemeriksaan BPDO terhadap Fahri dilakukan beberapa kali. Dari mulai pemanggilan awal pada 30 Desember 2015 hingga kedatangan Fahri di BPDO. 

Fahri juga disidang dalam Majelis Qodho sebelum dipecat. Pada 28 Januari 2016, Sidang Majelis Qodho digelar dengan agenda pembacaan dakwan dan ancaman sangksi.  "Dalam persidangan itu BPDO berperang sebagai jaksa penuntut yang membacakan dakwaan, sementara hakim majelis yang memutuskan perkara ditunjuk lasung oleh BPDO," ujar Fahri.   "Susah dinalar sebuah peradilan akan berjalan efektik jika jaksa yang menentukan hakim."

Berikut delapan dakwaan yang disampaikan BPDO kepada Fahri.

1. Karakter dan kultur saya dinilai kasar dan tidak sesuai dengan jati dari partai dakwah sehingga merugikan partai.

2. Pernyataan di media tentang revisi UU KPK bertentangan dengan keputusan Partai.

3. Mempermainkan Pemimpin Partai.

4. Menyerang siapa saja yang dirasa merugikan teradu.

5. Menolak permintaan mundur dari ketua Majlis Syuro.

6. Melakukan gerakan masif dan terstruktur melawan pemimpin partai dengan melibatkan kekuatan kader dan non kader.

"Atas dakwaan tersebut Saya dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat sesuai Pedoman Partai Tentang Pemberian Penghargaan dan sanksi tahun 2015 dan dituntut dengan ancaman sanksi diberhentikan dari keanggotaan dalam segala jenjang (dipecat)," ujar Fahri. 

Fahri mengatakan,pedoman partai sebagai hukum formil dan materil partai yang dijadikan dasar untuk menjeratnya adalah pedoman PostFactum yang baru dibuat setelah rangkaian proses berjalan.

Baca juga, Fahri: Ada Banyak Kebohongan yang Dirilis Presiden PKS Tentang Saya.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement