Jumat 15 Apr 2016 21:43 WIB

Diperiksa Terkait Reklamasi, ini yang Dijelaskan Kepala Bapedda ke KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati (kanan) memenuhi panggilan penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati (kanan) memenuhi panggilan penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku diperiksa soal usulan penambahan biaya kontribusi bagi pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.  Tuty mengatakan dirinya telah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik KPK terkait usulan tersebut secara rinci.

Biaya kontribusi yang semula hanya 5 persen dan kemudian menjadi 15 persen, kata dia, merupakan kontribusi atas tanah yang harus diserahkan pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI.

"Konversi 5 persen itu adalah lahan yang diberikan kepada Pemprov DKI jika proyek reklamasi rampung dikerjakan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4).

Ia menambahkan, biaya kontribusi tambahan tersebut juga merupakan hasil perkalian antara nilai jual objek pajak dengan luas lahan yang bisa dijual oleh pengembang.

Namun, Tuty enggan memberikan informasi mengenai alasan adanya usulan tersebut. Tuty menegaskan pihaknya hanya berperan secara teknis atas usulan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda tersebut. Ketiganya yakni M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman dan anak buah Ariesman yakni Trinanda Prihantoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement