Jumat 15 Apr 2016 20:29 WIB

Buronan Kasus BLBI Dikabarkan Ditangkap, Polri: Tidak Ada Informasi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono dikabarkan ditangkap di Singapura pada Jumat (15/4).

Samadikun diketahui telah divonis bersalah dalam kasus tersebut senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan pada Bank Modern karena krisis finansial 1998.

Saat dikorfirmasi mengenai kabar tersebut, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Ketut Untung Yoga mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Tidak ada info tentang hal itu," ucapnya melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4).

Seperti diketahui, Samadikun merupakan buronan Kejaksaan Agung selaku eksekutor. Kasus ini mendapatkan angin segar setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum menangkap buronan pemerintah termasuk kasus ini.

Samadikun divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung tanggal 23 Mei tahun 2003. Kasus ini merugikan negera Rp 169 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement