Jumat 15 Apr 2016 02:44 WIB

Jika Reklamasi Jalan, Masyarakat Harus Ikut Membahas

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Julkifli Marbun
 Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga meyakini reklamasi Teluk Jakarta, hanya merugikan masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Sehingga, jika reklamasi tetap nekat dilanjutkan, maka pemerintah maupun pengembang wajib mengikutsertakan masyarakat dalam pembahasan.

"Masyarakat bisa ikut untuk membahas kelanjutan reklamasi, apakah memberi manfaat atau mudarat," kata dia kepada Republika, Kamis (14/4).

Sebab, ia menjabarkan, masyarakat sekitar yang akan merasakan dampak dari proyek tersebut. Seperti, tidak bisa melihat laut secara langsung, mengalami sejumlah permasalahan lingkungan dan lain-lain.

"Kita yang di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat nggak akan berpengaruh. Tapi yang disepanjang Pantai Utara 32 km, itu yang terdampak langsung," ujarnya.

Namun, menurut Nirwono, proyek reklamasi lebih banyak menimbulkan kerugian dibanding keuntungan. Sehingga, berdasarkan sejumlah data yang dimilikinya, proyek reklamasi harus dihentikan.

Ia menegaskan, jika menindaklanjuti penghentian pembahasan Raperda, sebaiknya diikuti dengan penghentian reklamasi pada pengembang. Sebab, ia mengatakan, saat ini para pengembang masih melakukan sejumlah kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Karena percuma saja kalau Raperdanya dibatalkan, tapi reklamasinya tetap jalan terus," jelasnya.

Penghentian tersebut, Nirwono mengatakan, membutuhkan peran gubernur. Menurutnya, jika Gubernur DKI Jakarta bisa menggusur Kampung Luar Batang, maka sikap surupa bisa terjadi pada proyek reklamasi.

"Kalau dia bisa hentikan Kampung Luar Batang, masak dalam waktu sebentar kebijakan reklamasi nggak bisa dihentikan secepatnya," jelasnya.

Kemudian, ia melanjutkan, pemerintah harus mulai mengkaji ulang izin-izin reklamasi, seperti izin pembangunan sampai pemanfaatan terhadap reklamasi itu. Bahkan, kata Nirwono, pemerintah bisa meneliti kembali amdal yang sudah dikeluarkan, apakah sesuai, benar atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement