Rabu 13 Apr 2016 21:13 WIB

Kadin: 600 Perda Sumut Hambat Dunia Usaha

Kantor Pemprov Sumatra Utara.
Foto: Bangfauzi.com
Kantor Pemprov Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumatra Utara mengungkapkan, ada sekitar 600 peraturan daerah (perda) di daerah itu yang menghambat perkembangan usaha dan menarik investasi.

"Salah satunya adalah perda genset yang mewajibkan pengusaha pemakai genset membayar retribusi. Perda-perda itu harus dicabut," ujar Ketua Kadin Sumut Ivan Iskandar Batubara di Medan, Rabu (13/4), pada Forum Dialog Peningkatan Investasi di Sumut yang digelar Kadin Sumut dan Pemprov Sumut.

"Perda itu dinilai aneh dan memberatkan pengusaha," sambung Ivan.

Ivan berpandangan, penggunaan genset merupakan dampak ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memenuhi kebutuhan listrik perusahaan. Pengunaan genset itu sebenarnya membebani pengusaha karena selain harus membeli genset itu juga harus membeli bahan bakar minyak atau BBM untuk mengoperasikan mesin listrik tersebut.

"Masak sudah rugi, pengusaha diharuskan membayar retribusi. Dan anehnya lagi, kalau tidak membayar retribusi atau melapor pengusaha akan ditangkap aparat," katanya.

Menurut dia, peraturan daerah di daerah yang menghambat dunia usaha memang harus dicabut.

Selain tidak sesuai dengan langkah pemerintah pusat yakni Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan berbagai kebijakan memberikan kemudahan-kemudahan juga bisa membuat investasi di Sumut tidak menarik dan usaha pengusaha terganggu.

"Penghapusan perda yang menghambat semakin dinilai mendesak mengingat ada era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang membuat persaingan semakin berat," katanya.

Sekretaris Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah mengatakan perda genset memang memberatkan pengusaha.

Apalagi, katanya, perda itu melibatkan aparat kepolisian/kejaksaan untuk menghukum pengusaha yang tidak melaporkan penggunaan dan membayar retribusi genset.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut Purnama Dewi mengakui dalam rapat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memang disepakati perlunya penghapusan segala perda yang menghambat pergerakan dunia usaha dan termasuk upaya menarik investasi.

Secara nasional, seperti yang ditegaskan Presiden Joko Widodo, ada sekitar 3.226 perda yang harus dihapus baik itu peraturan yang tidak tepat atau bertolak belakang dengan UU dan sebagainya.

Purnama Dewi menegaskan untuk memudahkan investasi masuk ke Sumut sudah diterbitkan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan izin Penanaman Modal, Kewenangan Provinsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kepada Kepala Administrator KEK Sei Mangkei

"Ada juga langkah lain yakni penggabungan organsiasi peringkat daerah antara BPMP Provinsi Sumut dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement