REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aguan diperiksa terkait kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Seusai diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Aguan bungkam. Ia pun keluar dengan dikawal ketat oleh petugas keamanan KPK dan ajudannya. Agun kemudian langsung meninggalkan gedung KPK dengan mobil Alphard berwarna putih.
Pada pemeriksaan kali ini, Aguan diperiksa sebagai saksi atas tersangka M Sanusi. Selain Aguan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Pak Sanusi," kata Sunny sebelum menjalani pemeriksaan, Rabu (13/4).
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.