Rabu 13 Apr 2016 12:32 WIB

'Wanita Emas' Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni Moein (kiri) berbincang dengan supir metro mini saat berkunjung ke Terminal Blok M untuk menemui sopir, kondektur dan penumpang metromini di Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (18/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni Moein (kiri) berbincang dengan supir metro mini saat berkunjung ke Terminal Blok M untuk menemui sopir, kondektur dan penumpang metromini di Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mischa Hasnaeni Moein atau yang lebih dikenal dengan Wanita Emas dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Papua, Abu Arief M Hasibuan ke Polda Metro Jaya. Hasnaeni dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 26 November 2014 atas dugaan Pasal 378 dan 372 tentang tindak penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan laporan tersebut. Namun kata dia, saat ini Wanita Emas masih berstatus sebagai saksi.

"Benar telah dilaporkan. Saat ini masih diselidiki, yang bersangkutan (Hasnaeni) masih sebagai saksi," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (13/4).

Krishna menuturkan pada akhir Mei 2014 Direktur Utama PT. Trikora Cipta Jaya, Abu Arief M Hasibuan dikenalkan dengan Wanita Emas yang saat ini menjadi calon Gubernur DKI dalam Pilgub DKI 2017. Keduanya dikenalkan oleh Arifin Abas Hutasuhut yang saat ini telah meninggal dunia.

Perkenalan mereka kata Krishna dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura, Papua. Kemudian pada 30 Mei 2014 dibuatkan surat perjanjian kerja sama untuk pengurusan sanggahan banding yang dibuat oleh Arifin Abas dan kemudian ditandatangani oleh Abu Arief selaku korban dan Wanita Emas selaku terlapor.

Krishna melanjutkan pada 30 Mei 2014, pelapor diminta untuk membayarkan enam unit Iphone yang dibeli oleh terlapor di Mall Ambasador senilai Rp 30 juta. Kemudian korban menyerahkan cek BRI kepada terlampor senilai Rp 500 juta di hotel Melawai I Blok M pada 30 Mei 2014.

"Pada tanggal tersebut pelapor juga mentransfer uang dari ATM Mandiri ke kartu kredit BNI milik terlapor senilai 200 juta di Senayan City," jelasnya.

Kemudian masih pada 30 Mei 2014 pelapor disuruh membayarkan belanjaan milik terlapor senilai Rp 21 juta di ZARA Senayan City. Sedangkan pada 6 Juni 2014 pelapor disuruh mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama MUSLIM MAHMUD (suami terlapor) senilai Rp 200 juta.

"Alasan korban mau memberikan cek, mentransfer uang, dan membayarkan belanjaan karena terlapor menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban melalui pelapor Saleh di Kementerian Pekerjaan Umum," kata dia.

Selain itu yang membuat korban yakin serta percaya terhadap terlapor atau Wanita Emas adalah karena diperkenalkan oleh M Arifin Abas Hutasuhut yang merupakan teman korban. Wanita Emas pun mengaku kenal dengan banyak pejabat di Kementerian PU serta menyatakan sanggup untuk memenangkan sanggahan banding yang diajukan.

Di sisi lain Kementerian PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan tersebut dianggap sebagai pengaduan saja. Alasannya sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.

Kemudian proses lelang pun terus berlanjut sesuai dengan ketentuan dan saat ini proyek pekerjaan pembangunan 2 buah ruas jalan di Jayapura sendiri sudah selesai dikerjakan oleh pihak lain sebagai pemenang lelang.

"Atas kejadian tersebut korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terlapor sudah tidak dapat ditemui," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement