Rabu 13 Apr 2016 11:57 WIB

Ke Mabes Polri, Dirjen Pajak Minta Kapolri Usut Pembunuhan Juru Sita

Rep: Debby Sutrisno/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kanan), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi berbicara kepada media saat menjelaskan penerimaan pajak 2015 di kantor pusat Pajak, Jakarta Senin (11/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kanan), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi berbicara kepada media saat menjelaskan penerimaan pajak 2015 di kantor pusat Pajak, Jakarta Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta bantuan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti agar kasus kejahatan yang dilakukan terhadap dua pegawainya di. Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Sibolga, Sumatra Utara, bisa diselesaikan dengan hukum yang baik. Kekerasan yang membuat dua pegawai kantor pajak terbunuh merupakan hal yang sangat tragis.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, saat ini pihaknya menghadap ke Kapolri untuk melaporkan secara resmi atas meninggalnya dua orang pegawai pajak dalam rangkan penyampaian surat paksa atau surat penagihan pajak. Saat menjalankan tugas, kedua pegawai yang merupakan juru sita justru mendapatkan kekerasan hingga meninggal dunia.

"Saya berharap ke depan pegawai pajak bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Agar saat tugas di lapangan yang teridikasi rawan bisa di back up polisi," ujar Ken di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).

Ken menjelaskan, ‎wajib pajak yang melakukan pembunuhan sebelumnya telah menunggak pajak sebesar Rp 14 miliar selama 2,5 tahun. Karena sudah beberapa kali ditagih, akhirnya pegawai pajak melayangkan surat untuk selanjutnya bisa melakukan penyitaan atas aset yang dimiliki wajib pajak.‎‎

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti‎ menjelaskan, kepolisian sebenarnya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),untuk mengupayakan pendampingan kepada petugas pajak saat menjalankan tugas. Menurut Badrodin,‎ petugas pajak yang menjadi korban memang hanya berangkat berdua ke Nias. Di situlah terjadi kerawanan yang mungkin tidak diprediksi sebelumnya.

"Maka tadi kami sepakat tugas manapun yang dianggap mengandung resiko silahkan meminta bantuan kepada kepolisian agar diberikan pendampingan," kata Badrodin.

Sejuah ini, lanjut Badrodin, kepolisian telah mengamankan 10 orang termasuk wajib pajak yang telah menyerahkan diri. Kepolisian ‎setempat masih akan melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi yang ikut diamankan, untuk melihat apakah ada tersangka lain selain wajib pajak.‎

‎Sebelumnya, kaabar tragis menimpa dua pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, Sumatera Utara. Dua pegawai bernama Parada Toga Fransriano (30) dan Soza Nolo Lase meninggal dunia ketika melakukan penyitaan terhadap wajib pajak (WP) yang tidak membayar pajak.‎ Keduanya ditikam menggunakan senjata tajam yang langsung membuat mereka meninggal dunia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement