REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti menyayangkan masih adanya pelaksana hukum yang tertangkap saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan tersebut sekaligus membuktikan lembaga penegakan hukum di Indonesia masih korup.
"Ini menunjukan bahwa institusi penegakan hukum kita ternyata terbukti masih sangat korup," kata Bivitri saat dihubungi Republika, Rabu (13/4).
Bivitri juga mengapresiasi langkah KPK yang melakukan OTT dalam kasus tersebut. Menurutnya, OTT tersebut semakin membuat jelas banyaknya perangkat penegakan hukum yang masih bisa disuap.
"Sekarang ini ceritanya banyak, tapi kan kalau ada OTT lebih jelas (masih banyak penegak hukum yang korup)," ucap Bivitri.
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan oknum jaksa di Kejati Jabar. Jaksa yang ditangkap merupakan tim jaksa penuntut umum berinisial Devianti Rochaeni (D) dan Fahri Nurmallo (FN). Jaksa tersebut merupakan yang menanganai kasus korupsi BPJS di Subang.
Selain kedua oknum jaksa tersebut, KPK juga mengamankan Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi. KPK juga menangkap Jajang Abdul Holik (JAH), mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan sekaligus terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014 dan istrinya Lenih Marliani (LM).