Selasa 12 Apr 2016 22:31 WIB

Kontras: Polri Hakimi Siyono Tanpa Pengadilan

Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang
Foto: Antara
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hariz Azhar menilai kepolisian telah melakukan penghakiman tanpa pengadilan terhadap Siyono, terduga teroris asal Klaten yang tewas setelah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Pernyataan Humas Polri selalu menyebutkan bahwa Siyono adalah pimpinan teroris dan lain-lain. Padahal, belum ada pembuktian sama sekali di pengadilan yang menyatakan Siyono adalah teroris," kata Hariz dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (12/4).

Hariz mengatakan dalam penangkapan Siyono, terdapat beberapa prosedur hukum yang tidak dilakukan Densus 88 yang pada akhirnya bisa mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Prosedur pertama yang tidak dilakukan Densus 88 adalah menangkap Siyono tanpa menunjukkan surat penangkapan serta koordinasi sebelumnya dengan aparat desa setempat.

"Prosedur lain yang tidak dilakukan adalah tidak ada berita acara serah terima jenazah kepada keluarga yang menyatakan kondisi dan penyebab kematian Siyono," tuturnya.

Hariz mengatakan kematian Siyono, yaitu kematian seorang terduga teroris tanpa melalui proses pengadilan, harus menjadi kejadian ketidakberesan kinerja Densus 88 yang terakhir. Karena itu, pada kesempatan tersebut, Hariz menyerahkan hasil pantauan yang dilakukan Kontras sejak 2002 setebal 200 halaman kepada Komisi III.

"Dokumen ini hanya pancingan saja. Bila memang Komisi III serius, kami siap memaparkan data yang lebih lengkap," ujarnya. Dokumen tersebut berisi tentang ketidakjelasan penegakan hukum yang dilakukan Densus 88, yang pada akhirnya berimbas pada kehidupan seseorang yang diduga teroris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement