Selasa 12 Apr 2016 21:22 WIB

Rekomendasi Komnas HAM Soal Siyono Bisa Jadi Perhatian Dunia

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat (kanan) berbincang bersama Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) saat rapat dengan Komisi III DPR terkait kasus Siyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat (kanan) berbincang bersama Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) saat rapat dengan Komisi III DPR terkait kasus Siyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mengumumkan hasil autopsi terhadap jenazah terduga teroris Siyono (34 tahun) yang tewas usai dijemput Densus 88. Hasil autopsi tersebut mementahkan alasan kepolisian, Siyono tewas setelah melawan petugas.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat menyatakan, saat ini tengah menunggu respons dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti ihwal hasil autopsi tim advokasi Siyono.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Sumatra Barat, Elwi Dahnil menyatakan, kasus Siyono membutuhkan tim khusus, seperti dari Komnas HAM. Nanti, Komnas HAM yang akan merekomendasikan pelanggaran HAM yang terjadi pada Siyono, apakah masuk kategori berat atau biasa.

"Rekomendasi Komnas HAM bisa menjadi perhatian dunia," ujarnya, Selasa (12/4).

Ia mengatakan, Komnas HAM bisa merekomendasikan hasil penyelidikan jika ternyata pihak kepolisian melakukan kesalahan prosedur. Kemudian, biar polisi yang memproses rekomendasi tersebut. Ia menuturkan, kewenangan untuk membawa kasus Siyono ke jalur hukum, adalah kewenangan polisi.

Kemudian, Dahnil menambahkan, hasil autopsi yang dimiliki keluarga, bisa dijadikan alat bukti untuk melemahkan hasil autopsi yang diklaim pernah dilakukan oleh polsisi.

"Autopsi sama-sama sebagai bukti dan bisa minta diminta kehadiran pihak yang mengeluarkan autopsi itu. Dokter yang melakukan autopsi ditampilkan untuk memberikan keterangan keahlian," tuturnya.

Menurutnya, hakim yang akan memutuskan hasil autopsi mana yang akan diterima sebagai barang bukti. Jaksa pun dapat meminta autopsi ulang jika ragu dengan kedua hasil yang ada. "Arahkan lah keluarga untuk melapor ke Komnas HAM. Nanti atas dasar itu, merekomndasikan ke aparat penegak hukum untuk," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement