Selasa 12 Apr 2016 19:27 WIB

Pegawai Disdukcapil Jadi Tersangka Pernikahan Sejenis di Riau

Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polres Indragiri Hulu, Riau, menetapkan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat berinisial HA alias Hen sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan identitas terkait pernikahan sejenis.

"Dari pemeriksaan disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja memalsukan identitas seorang perempuan menjadi pria," kata Kepala Polres Indragiri Hulu, AKBP Ari Wibowo dari Pekanbaru, Selasa (12/4).

Ia mengatakan Hen yang merupakan pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hulu diamankan pada Senin lalu (11/4).

Penangkapan Hen buntut dari laporan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rengat Mistar Abdurraman kepada Polisi setelah menikahkan pasangan pengantin sesama jenis pada 7 April 2016 lalu.

Ari mengatakan Hen sengaja merubah data identitas KTP dan Kartu Keluarga seorang wanita bernama Desi menjadi laki-laki bernama Defrian Suryono alias Rio.

"Tersangka melakukan pemalsuan data otentik dalam persyaratan untuk melakukan pernikahan atas nama Defrian Suryono," ujarnya.

Saat ini tersangka masih diperiksa intensif sementara Desi alias Defrianto masih dalam pengejaran petugas. Ia mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini terutama terkait dugaan adanya jaringan pemalsuan dokumen.

Sebelumnya KUA Rengat, Indragiri Hulu melaporkan pernikahan sejenis kepada kepolisian karena tidak sah, melanggar hukum, dan meresahkan masyarakat.

Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurraman mengatakan proses pernikahan antara pasangan laki-laki mengaku nama Defrian Suryono dan mempelai perempuan berinisial RE warga Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat adalah ilegal dan melanggar karena itu harus diselesaikan secara hukum.

Mempelai laki-laki ternyata adalah seorang wanita bernama Desi diduga telah memalsukan identitas, memberi keterangan palsu dan pemalsuan dokumen dari perempuan menjadi pria.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement