Selasa 12 Apr 2016 19:13 WIB

Empat Penyelundup Trenggiling Dihukum 27 Bulan Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Trenggiling
Trenggiling

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat awak Kapal Motor (KM) Rezeki Abadi dihukum dua tahun tiga bulan penjara karena terbukti bersalah menyelundupkan 103 ekor trenggiling ke Malaysia. Keempat terdakwa, yakni Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno, dan Taufik.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mereka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini, Selasa (12/4). "Memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama dua tahun tiga bulan, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan," kata Hakim Ketua Ahmad Solihin.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Sebelumnya, JPU Randi menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, para terdakwa dan JPU Randi Tambunan kompak menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Kasus ini berawal saat Petugas Ditpolair Polda Sumut menerima informasi akan ada penyeludupan trenggiling dari Belawan ke Malaysia. Petugas pun melakukan penyidikan dan pengintaian. Akhirnya, pada Rabu (11/11), petugas menggagalkan penyelundupan itu dan menangkap keempat pelaku.

Saat KM Rezeki Abadi yang mereka tumpangi digeledah, petugas menemukan 103 ekor trenggiling di dalam karung-karung. Sebanyak 94 ekor di antaranya dalam keadaan hidup dan sembilan ekor lainnya sudah dikuliti. Hewan yang dilindungi itu rencananya akan dibawa ke Malaysia.

Dari keterangan para terdakwa, trenggiling-trenggiling itu dijual atas perintah bos mereka yang bernama Athiam. Jika pekerjaan mereka berhasil, Athiam akan memberi upah masing-masing Rp 1,2 juta. Mereka pun diketahui telah dua kali berhasil menyelundupkan trenggiling ke Malaysia. Di sana, hewan ini dijual dengan harga Rp 5 juta per ekor.

Rencananya, semua trenggiling akan dibongkar ke kapal lain yang telah menunggu di laut perbatasan Malaysia. Tetapi perbuatan para pelaku itu digagalkan petugas. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Athiam yang merupakan otak pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement