Kamis 23 Jun 2016 15:37 WIB

BKSDA Telusuri Sindikat Penyelundup Trenggiling

Trenggiling
Trenggiling

REPUBLIKA.CO.ID,KOTAWARINGIN -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah, menelusuri dugaan adanya sindikat penyelundup trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Dugaan ke arah penyelundupan sudah pasti karena trenggiling adalah satwa liar yang dilindungi. Makanya setelah ini kami juga akan melaporkan masalah ini ke Polres Kotim untuk diselidiki," kata Komandan Pos Jaga Sampit BKSDA, Muriansyah di Sampit, Kamis.

Muriansyah dan rekan-rekannya baru saja mengubur 18 bangkai trenggiling yang sudah membusuk. Bangkai-bangkai satwa pemakan semut itu ditemukan Rabu (22/6) di jalan menuju Perumahan Betang Raya Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 Sampit.

Bangkai-bangkai trenggiling itu ditemukan tanpa sisik. Diduga sisiknya sudah diambil untuk diselundupkan ke luar negeri. Daging trenggiling itu diduga juga akan diselundupkan, namun terjadi kesalahan pengemasan dan membuat dagingnya membusuk sehingga terpaksa dibuang.

Tingginya perburuan trenggiling untuk diselundupkan karena harganya sangat tinggi. Kabarnya, daging trenggiling dihargai Rp 250.000 /kg, sedangkan sisik trenggiling dihargai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per kilogram.

Penyelundupan trenggiling dari Kotawaringun Timur diduga melalui jalur darat dengan rute Kalimantan Barat ke Malaysia, bahkan dikirim sampai ke Singapura. BKSDA akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk mencoba mengungkap kasus ini.

"Indikasinya kuat. Tahun 2014 lalu kami mengganggalkan penyelundupan 73 kilogram sisik trenggiling di Bandara Haji Asan Sampit. Kami berharap kasus ini bisa terungkap," harap Muriansyah.

Populasi trenggiling di Kotawaringin Timur diperkirakan terbanyak di Kecamatan Mentaya Hulu, Telaga Antang dan Antang Kalang. Bangkai-bangkai trenggiling yang ditemukan itu bisa berasal dari daerah ini, namun bisa pula hasil perburuan dari luar daerah.

Muriansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak menangkap dan memperjualbelikan trenggiling karena merupakan tindakan melawan hukum. Sanksinya cukup berat, yakni kurungan penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement