Rabu 25 Oct 2017 15:41 WIB

BBKSDA Riau Dalami Upaya Penyelundupan Seratusan Trenggiling

Petugas mengumpulkan trenggiling (Manis Javanica) yang mati setelah diselamatkan dari para penyelundup, di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, di Kota Pekanbaru, Rabu (25/10).
Foto: Antara/Wahyudi
Petugas mengumpulkan trenggiling (Manis Javanica) yang mati setelah diselamatkan dari para penyelundup, di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, di Kota Pekanbaru, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau terus mendalami upaya penyelundupan 102 ekor trenggiling yang berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut Dumai di perairan Selat Bengkalis.

"Hasil interogasi sementara pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A. Keterangan ini yang terus kami dalami," kata Kepala Seksi Wilayah II Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Rabu.

Sebanyak 102 ekor trenggiling (Manis Javanica) disita personel TNI di perairan Selat Bengkalis, Selasa (24/10). Dalam penangkapan tersebut, TNI AL juga turut mengamankan dua orang pelaku berinsial A (25) dan B (22).

Keduanya merupakan nakhoda kapal yang mengangkut ratusan satwa dilindungi tersebut. Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti trenggiling telah diserahkan ke BBKSDA Riau guna pengusutan lebih lanjut.

Edo belum banyak menerangkan asal muasal trenggiling itu. Namun, dia memastikan bahwa satwa tersebut bukan habitat asli Riau, melainkan dari provinsi tetangga seperti Jambi dan Sumatera Selatan.

Sementara itu, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa peran kedua pelaku hanyalah sebagai perantara antara pemasok dan penadah trenggiling, yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

"Jadi mereka itu dibayar Rp 800 ribu untuk sekali angkut. Khusus untuk A sebagai bos mereka, ini yang kita dalami terus. Informasinya dia warga Pekanbaru," ujarnya.

Lebih jauh, pelaku juga mengakui bahwa upaya penyelundupan yang mereka lakukan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pada percobaan pertama berhasil dilakukan.

Sementara itu, penggagalan upaya penyelundupan trenggiling yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 itu merupakan yang kedua kalinya selama Oktober 2017 ini.

10 Oktober lalu, 100 ekor trenggiling juga berhasil disita oleh petugas Bea dan Cukai Dumai, untuk selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Riau. Sayangnya, Petugas Bea dan Cukai saat itu tidak berhasil menemukan pelaku penyelundupan tersebut.

"Dan kalau dalam dua tahun terakhir, merupakan yang ke empat kalinya. Ini masih kita dalami apakah mereka merupakan jaringan yang sama atau tidak," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement