Selasa 12 Apr 2016 10:51 WIB

KPK Periksa Kepala Bappeda DKI Jakarta

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. Pemanggilan Tuti dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda reklamasi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. "Tuti Kusumawati diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (12/4).

Tuti sudah tiba di gedung KPK namun tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya yang kedua kalinya. Ia sebelumnya pernah diperiksa pada 7 April 2016 selama 11 jam. "(Ditanya) poin yang kita belum sepakat (dengan DPRD) adalah poin yang ada tulisan Pak Gubernur. Ada beberapa pertanyaan, yang sebagian teman-teman sudah tahu," kata Tuti seusai diperiksa KPK pada Kamis (7/4).

Selain Tuti, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) yang juga anggota DPRD DKI Komisi E Fraksi PDI Perjuangan Merry Hotma, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat yang juga mantan Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta.

Selain itu, sejumlah pihak swasta yaitu kepala Direktorat perizinan PT Agung podonoro Land David Halim, sekretaris Finance Director PT Agung Podomoro Land Caterine Lidya serta karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Asisten PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 1,14 miliar dari total Rp 2 miliar yang sudah diberikan Ariesman. Meski belum diketahui total commitment fee yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Trinanda Prihantoro.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement