Selasa 12 Apr 2016 06:45 WIB

Jika Terbukti Berikan Fasilitas Mewah untuk Napi, Kalapas Ini akan Dicopot

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Lapas Klas II B Lubukpakam, Deliserdang, Setia Budi Irianto dan Kepala Pengamanan Lapas Raihan akan diperiksa terkait ruangan berpendingin dan tempat karaoke di dalam Lapas yang mereka sediakan bagi seorang narapidana narkoba. Keduanya pun terancam dicopot dari jabatannya jika benar melakukan penyimpangan.

"Mereka telah kita panggil hari ini tapi belum datang. Keduanya akan diperiksa terkait adanya penyimpangan-penyimpangan itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut, Ayub Suratman di Medan, Senin (11/4).

Ayub menegaskan, jika memang ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan keduanya maka mereka pasti diberi sanksi. Oleh karena itu, lanjutnya, untuk memastikan hal tersebut, pemeriksaan terhadap Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas sangat diperlukan.

Pihaknya pun, kata Ayub, akan mendalami keterlibatan petugas dalam penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan ini. Ia menegaskan tidak akan main-main menindak pelanggaran yang dilakukan internal lapas.

"Masih didalami, kalau terbukti kita pindah dulu lah, kita copot dia. Langsung kita tindak tegas. Kita copot," kata Ayub.

Menurut Ayub penyediaan fasilitas karaoke untuk warga binaan di dalam lapas sama sekali tidak dibenarkan. Ia menjelaskan, tempat kesenian, seperti tarian dan musik memang diperbolehkan di dalam lapas dan tentu saja dengan aturan yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memacu kreativitas warga binaan.

Namun, untuk tempat karaoke seperti yang ditemukan di dalam lapas Lubukpakam, hal itu sama sekali tidak diperbolehkan. "Kalau karaokean itu tidak boleh, itu sudah penyimpangan. Karena kalau karaokean ada kecenderungan mereka tidak produktif," ujar Ayub.

Sebelumnya, seorang narapidana lapas Lubukpakam, Deliserdang berinisial TG alias Tony diketahui merupakan pengendali peredaran narkoba. Saat diinterogasi oleh Direktur Psikotropika dan Precusor BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra sebelum pemaparan kasusnya di Medan, Tony pun mengaku kerap mengonsumsi sabu di dalam lapas.

‎Tony diketahui juga memiliki ruangan berpendingin serta fasilitas tempat karaoke di dalam lapas. Fasilitas yang ditemukan di antaranya Karaoke Televisi (KTV), salon dan ruangan khusus yang dilengkapi kamera CCTV dan kamar mandi khusus. Selain itu, juga ditemukan laptop.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement