Selasa 12 Apr 2016 16:42 WIB

Lapas Berfasilitas Mewah, Kalapas Dicopot

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Razia narkoba terhadap narapidana / Ilustrasi
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Razia narkoba terhadap narapidana / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Lapas Kelas II B Lubukpakam, Setia Budi Irianto dicopot. Tak hanya dia, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatra Utara juga mencopot Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ikhwan.

Pencopotan keduanya ini atas terungkapnya berbagai fasilitas mewah di dalam lapas tersebut beberapa waktu lalu. Fasilitas mewah ini diberikan kepada seorang napi narkoba yang kedapatan mengendalikan bisnis narkobanya dari balik lapas.

"Selain Kepala Lapas, KPLP Pak Ikhwan juga dinonjobkan. Dengan digantikan oleh PLH KPLP yang kita tunjuk," kata Kepala Divisi Pemasyarakat Kemenkum HAM Wilayah Sumut, Yhosep Sembiring, Selasa (12/4).

Sama seperti Kepala Lapas, jabatan Ikhwan juga sudah diserahterimakan hari ini. Sertijab ini pun dilakukan di Lapas Kelas II B Lubukpakam.

"Dua-duanya hari ini diserah terima jabatannya," ujar Yhosep.

Untuk diketahui, seorang narapidana lapas Lubukpakam berinisial TG alias Tony kedapatan menjadi pengendali peredaran narkoba meski ditahan. Saat diinterogasi oleh Direktur Psikotropika dan Precusor BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra sebelum pemaparan kasusnya di Medan, Tony mengaku kerap mengonsumsi sabu di dalam lapas.

"Iya, saya juga memakai (sabu) di penjara. Saya dapat fasilitas juga," kata Tony, Senin (11/4).

‎Tony diketahui juga memiliki ruangan ber-AC serta fasilitas tempat karaoke di dalam lapas. Pengakuan ini sekaligus menegaskan temuan petugas BNN dan polisi dalam razia pada Kamis (24/3) lalu. Saat itu, petugas menemukan fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubukpakam.

Fasilitas yang ditemukan di antaranya Karaoke Televisi (KTV), salon dan ruangan khusus yang dilengkapi kamera CCTV dan kamar mandi khusus. Selain itu, juga ditemukan laptop dan barang lainnya yang tidak seharusnya ada di dalam lapas.

Dalam kasus terakhir yang diungkap BNN, petugas mendapati sabu seberat 20 Kg, ekstasi sebanyak 50 ribu butir dan enam ribu pil happy five. Dia memesan barang haram itu dari warga negara Malaysia berinisial B dan kemudian mengendalikan peredarannya dari dalam lapas melalui anggota sindikatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement