Selasa 25 Jun 2019 13:27 WIB

Kemenkumham Selidiki Kalapas Wajibkan Baca Alquran

Kalapas Polewali Mandar untuk sementara dibebastugaskan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bambang Wiyono mengatakan, pihak kementerian masih melakukan  pendalaman sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Mandar. Untuk sementara, kata dia, Kepala Lapas tersebut ditarik ke Kantor Wilayah.

"Untuk sementara non-job sambil didalami. Ada tim yang menyelidiki sejauh mana kesalahan bersangkutan," kata Bambang, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/6).

Baca Juga

Seperti diketahui, Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Mandar ditarik  Haryoto ditarik dari jabatannya setelah memberikan kebijakan yang mengharuskan narapidana yang beragama Islam mampu membaca Alquran untuk menjalani pembebasan bersyarat.

Bambang mengatakan, tujuan dari kebijakan Kepala Lapas tersebut dinilainya memang baik. Akan tetapi, kebijakan tersebut menurutnya telah melebihi kapasitas yang bersangkutan sebagai Kalapas. Kebijakan itu, menurutnya, juga dikeluarkan di luar batas ketentuan undang-undang.

 

Di samping itu, Bambang mengatakan ada ketidaksukaan dari warga binaan terhadap kebijakan yang dilakukan Kalapas. Sehingga, memicu kerusuhan di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Sabtu (22/6) lalu.

"Tujuannya baik, hanya saja kemampuan narapidana berbeda-beda. Maka timbullah gejolak, demo sebentar di Lapas itu," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement