REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan reklamasi di kawasan Provinsi DKI Jakarta tak hentinya diperbincangkan. Penolakan atas pembangunan sejumlah pulau di utara Jakarta tersebut setiap hari terus bertambah.
Menanggapi persoalan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Musyidan Baldan mengatakan, lahan dalam bentuk apa pun yang dibuat dengan reklamasi akan menjadi milik negara.
"Kalau hasil reklamasi, ini adalah keputusan negara. Artinya, tanah reklamasi ini milik negara," ujar Ferry, di sela-sela acara Sinergi Aksi Untuk Ekonomi Rakyat, Senin (11/4).
Termasuk dengan reklamasi yang tengah dilakukan di Jakarta Utara, menurut Ferry, lahan tersebut jatuhnya tetap milik negara. Baik itu untuk hak penggunaan lahan (HPL) maupun hak guna bangunan (HGB), lahan tersebut tetap harus menjadi milik negara.
Ferry mencontohkan, untuk sebuah daerah yang di sekitarnya ada reklamasi, jika lahan tersebut menjadi milik swasta atau orang lain, nantinya daerah asli akan tertutupi oleh kawasan reklamasi.
"Kalau reklamasi ini milik orang lain, nanti wilayah Indonesia bisa terisolasi dong sama wilayah reklamasi yang jadi milik orang lain," kata Ferry. Mengenai lahan reklamasi di Jakarta yang telah dibeli oleh sejumlah pihak, Ferry mengatakan, hal itu kembali ke pemerintah daerah yang melakukan reklamasi.