Senin 11 Apr 2016 16:14 WIB

Menlu: Negara tidak Boleh Menebus WNI yang Disandera

Rep: Gita Amanda/ Red: Ilham
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi
Foto: Antara/Suwandy
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan, negara tak bisa terlibat dalam urusan pembayaran tebusan terhadap kesepuluh pelaut yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Meski begitu, kementerian luar negeri terus melakukan komunikasi intensif dengan kementerian luar negeri Filipina terkait kondisi kesepuluh Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.

"Negara tak boleh terlibat dalam urusan ransum atau tebusan karena secara prinsip negara tak boleh terlibat," kata Retno kepada wartawan di Gedung Palapa Kementerian Luar Negeri RI, Senin (11/4).

Menteri Retno juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait di dalam negeri. Retno mengatakan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memberikan arahan untuk memperkuat koordinasi antara pihak-pihak di dalam negeri.

Terkait baku tembak yang terjadi di Filipina, Sabtu (9/4) lalu, Retno telah menerima informasi tersebut dari Menteri Luar Negeri Filipina. Menlu Retno juga menyatakan rasa dukanya atas kematian 18 tentara Filipina di tangan militan Abu Sayyaf.

Insiden tersebut menurut Retno tak terkait dengan 10 ABK Indonesia yang menjadi sandera. Hingga saat ini kondisi 10 WNI itu dilaporkan baik.

"10 saudara kita tidak berada di wilayah Basilan, kontak terakhir pada pukul 08.41 pagi tadi Menlu Filipina mengatakan semua sandera WNI dalam keadaan baik. Saya mohon doanya agar proses pembebasan bisa berlangsung lancar," kata Retno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement