Senin 11 Apr 2016 09:00 WIB

Jadi Tersangka, Mendagri Tunda Pelantikan Bupati Rokan Hulu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan menunda pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suparman diketahui tersangkut kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Riau tahun 2014/2015.

"Saya sudah koordinasi dengan Plt Gubernur Riau, bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukun tetap," kata Tjahjo melalu pesan singkatnya, Senin (11/4).

Menurutnya jalan ini ditempuh agar kepala daerah terpilih tersebut bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya. Ia mengatakan, jangan sampai status dan proses pemeriksaan oleh KPK serta persidangan akan menganggu kebijakannya dalam pemerintahan.

"Walau sekali lagi asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan hingga keputusan berkekuatan tetap dari pengadilan," kata Tjahjo.

Sebelumnya pada Jumat (8/4) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka terkait lanjutan dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Riau Tahun 2014-2015. Keduanya yakni Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Suparman (SUP) yang juga Bupati Rokan Hulu terpilih Pilkada serentak 2015.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement