Ahad 10 Apr 2016 16:23 WIB

KKP Segera Panggil Pemprov DKI Terkait Zona Reklamasi Teluk Jakarta

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberi amanat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014, dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terkait persoalan pembangunan megaproyek reklamasi, salah satunya Teluk Jakarta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, dalam amanat UU tersebut, mensyaratkan tiga hal yang harus dilakukan dalam pembangunan megaproyek reklamasi.

"Pertama lingkungan artinya ekosistem, kedua harus perhatikan sosial ekonomi, yang ketiga harus memberikan teknis dari reklamasi," ungkapnya kepada Republika, Ahad (10/4).

Dalam hal teknis, harus memberikan penjelasan terkait asal tanah untuk pengurukan serta Analisis Dampak dan Lingkungan (Amdal). "Memang UU muncul belakang, maka itu sekarang seluruh pemerintah provinsi diharapkan mempunyai rencana zonasi untuk mengatur hal-hal tersebut termasuk yang mengatur lokasi konservasi, lokasi yang ada hubungannya dengan kebutuhan pemerintah misalkan pelabuhan, dan lokasi yang disebut Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu," lanjutnya.

Oleh karenanya, bagi yang terlanjur menerbitkan izin reklamasi, ia katakan, harus menyesuaikan dengan dua UU tersebut. "Harus menyesuaikan dan kita harus duduk bareng, kan ini tidak bisa berlaku surut, artinya kompensasi-kompensasi yang kita berikan harus dijalankan, ini mesti ngobrol dulu," sambung dia.

Pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. "Ada rencana pertemuan, minggu depan, nanti saya cek lagi," katanya menambahkan.

Ia menegaskan, kompensasi-kompensasi yang diberikan tidak boleh dilanggar. Begitu pun tentang kejelasan berapa banyak jumlah air yang harus dipindahkan dan juga kompensasi untuk masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement