Sabtu 09 Apr 2016 15:41 WIB

Yusril: Saya Doakan Masalah Ahok Cepat Selesai

Ahok vs Yusril Ihza
Foto: Republika/Wihdan/Raisan Al Farisi
Ahok vs Yusril Ihza

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kandidat cagub DKI Yusril Ihza Mahendra mendoakan agar masalah yang dihadapi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cepat selesai.  "Ya. Saya doakan agar masalah yang dihadapi Ahok cepat selesai," ujarnya lewat kicauan di Twitter, Sabtu.

Sebagaimana diketahui, Ahok kini sedang ditekan soal reklamasi Teluk Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi telah  mencekal staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja dan Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma untuk tidak ke luar negeri. Pencegahan dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan KPK terkait dugaan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Permohonan pencegahan tersebut disampaikan pada Rabu (6/4/2016), kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Adapun kasus suap ini bermula pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Baca juga, Prijanto Beberkan Keterkaitan Ahok, Sunny dan Podomoro.

 

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda yang sudah tiga kali ditunda dalam pembahasan rapat paripurna tersebut.

Adapun selaku penerima suap, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement