Sabtu 09 Apr 2016 12:00 WIB

Soal Reklamasi Teluk Jakarta, Prijanto: Ada Manipulasi Aturan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengatakan terjadi pemanipulasian aturan berkaitan dengan izin yang dikeluarkan untuk reklamasi Teluk Jakarta.

Sebelumnya juga sejumlah pihak mengatakan terjadi pelanggaran atas dikeluarkannya izin Reklamasi lantaran mengacu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, yang jelas-jelas telah dimutasi dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008.

"Yang terjadi sekarang ini, ada pemanipulasian aturan dengan cara melemparkan tafsir-tafsir oleh pejabat negara, bisa benar bisa tidak memang," kata Prijanto dalam diskusi bertajuk 'Reklamasi Penuh Duri' di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).

Prijanto menilai pejabat yang saling melempar tafsir tersebut seperti tidak paham akan aturan yang berkaitan dengan izin reklamasi. Padahal kata dia, aturan yang terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sudah mengatur tegas terkait kewenangan dalam reklamasi di Teluk Jakarta.

"Itu jelas Jabodetabekpunjur kawasan strategi nasional. Jadi enggak usah bingung ini kewenangan siapa," katanya.

Ia mengatakan pada zaman Pemerintahannya saat itu, terkait aturan izin yang dikeluarkan terhadap satu pulau, prosesnya lama tidak mudah. Saat itu pengajuan izin reklamasi sangat ketat dengan memperhatikan analisis dampak lingkungan sekitarnya.

"Jadi sangat lama waktu itu, harus ada amdal analisis plan, ilmu dinamikanya, pengurukan, dan pengambilan tanah dibahas lama sekali," katanya.

Diketahui, Ahok mengeluarkan izin reklamasi pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare pada 23 Desember 2014. Dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Ahok untuk mengeluarkan izin reklamasi menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) No.52 Tahun 1995.

Padahal Perpres No.54 Tahun 2008 di pasal 72 huruf C menyatakan bahwa Keppres‎ No. 52 Tahun 1995 tidak berlaku lagi. Ahok yang mengacu pada Keppres tersebut, menilai pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menegaskan izin reklamasi juga menjadi salah satu kewenangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement