REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengamankan delapan tersangka pengedar narkoba selama operasi bersinar dari 30 Maret sampai 7 April 2016. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti lima gram sabu, lima butir ekstasi dan 310 butir pil tramadol.
"Dari mulai tanggal 30 Maret sampai 7 April kami berhasil mengamankan delapan pelaku dan diindikasikan adalah kurir atau pengedar," kata Kapolresta Cirebon AKBP Eko Sulistiyo Basuki di Cirebon, Jumat (8/4).
Ia menuturkan barang bukti yang diamankan yaitu jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan pil tramadol, ke delapan tersangka itu berbeda tempat penangkapannya dan juga modusnya. Menurut dia, para tersangka sudah beroperasi di wilayah hukum Kota Cirebon kurang lebih empat bulan lalu.
"Ada beberapa jenis yaitu sabu-sabu, pil ekstasi dan pil tramado dan para tersangka beroperasi sudah empat bulan lalu," ujarnya.
Sedangkan untuk modusnya, para tersangka dengan pembeli itu melalui alat komunikasi dan juga sistem tempel, dimana tersangka meletakan barang tanpa bertemu dengan pembelinya. Ia menambahkan masyarakat sekarang ini harus tahu bahwa pil dekstro, tramadol dan lainya sudah terkena pidana dan pidananya sediri itu 15 tahun penjara.
"Masyarakat sekarang harus tahu, barang siapa yang memiliki pil tramadol, dekstro dan sejenisnya akan dikenakan pidana penjara 15 tahun," ucap dia.