REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertanyakan prihal penolakan hakim, terhadap saksi fakta yang dihadirkan termohon dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kadin Jatim pada Jumat (8/4).
"Dalam kasus-kasus yang ditangani KPK, Kepolisian, itu penyidik bisa jadi saksi kenapa kami tidak. Selama ini yang ditanyakan pemohon adalah terkait proses dan alat bukti penetapan tersangka, dan yang bisa menjelaskannya hanya penyidik, dan ternyata ditolak," tutur Penyidik Kejati Jatim Andre Lesmana, yang juga menjadi saksi fakta termohon.
Andre berpendapat saksi fakta dapat memberikan keterangan sekalipun tanpa sumpah. Hal itu, kata Andre yang tidak dilakukan oleh haki tunggal Fernandinus.
Ia mengungkapkan, awalnya saksi fakta tengah mempersiapkan untuk membongkar dua alat bukti yang kerap dipertanyakan pemohon untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut berupa rekayasa kuitansi pengembalian utang dari La Nyalla pada Kadin Jatim. Serta bukti penjualan saham IPO Bank Jatim yang dilakukan La Nyalla. Kendati ditolak, kata Andre pihaknya tetap optimis memenangkan sidang praperadilan tersebut.
"Kami dari awal sebetulnya sudah prediksi akan ditolak, sebab itu kami ada strategi lain, kami masih optimis. Saya yakin hakim punya hati nurani, bahwa bukan hanya Diar dan Nelson saja yang harusnya bertanggung jawab pada kasus hibah Kadin itu," tuturnya.