Jumat 08 Apr 2016 13:26 WIB

Kasus Suap Reklamasi, KPK Periksa Sekretaris DPRD DKI Jakarta

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda Reklamasi, untuk tersangka AWJ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).

KPK juga akan memeriksa Staf Dewan DKI, Riki Sudani bersama sejumlah pihak swasta yakni Dwi Riska Setiawan dan Heryadi dalam kapasitasnya sebagai saksi Raperda reklamasi atas tersangka Ariesman Widjaja yang merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

Dugaan kasus suap ini bermula pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu. KPK juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda yang sudah tiga kali ditunda dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD, dan dilakukan secara bertahap.

Adapun selaku penerima suap, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement