REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meluncurkan empat kapal pengawas baru sebagai bagian dari armada Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).
"Saya ingin SKIPI lebih membuat kontribusi tambahan dalam mengamankan laut lepas, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, supaya para pencuri ikan menyadari kehadiran negara dan kita tidak main- main, serius menjaga laut kita," katanya di Kolinlamil Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (8/4).
Menurutnya, langkah ini juga membuktikan konsistensi pemerintah untuk terus menjaga supaya laut Indonesia tidak dicuri pelaku penangkapan ikan ilegal.
Menteri Susi mengemukakan, armada kapal terbaru itu nantinya akan ditaruh di laut Natuna, Arafuru, dan kawasan perairan perbatasan. Jumlah kapal itu akan dibangun dua-tiga setiap tahunnya sehingga ke depannya bakal ada 10 kapal pengawas baru milik KKP.
"ABK (anak buah kapal) berjumlah 24 orang, 15 dari PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP. Kami dibantu TNI AL dan Marinir untuk melatih orang-orang kita," ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja memaparkan, empat armada Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) yang terbaru itu adalah ORCA 01, ORCA 02, ORCA 03, dan ORCA 04.
"Pemberian nama ORCA diambil nama ikan paus yang gesit dan bersemangat sehingga kapal ini diharapkan juga akan menjadi kapal yang gesit dan mampu mendukung operasi di ZEE," kata Sjarief.
Ia menjelaskan, kapal yang diproduksi oleh galangan dalam negeri itu dibuat dari material yang mayoritas kandungan lokal dan memiliki ukuran panjang 60 meter, dengan kecepatan 25 knot, serta mampu beroperasi secara terus-menerus hingga 14 hari.
Kapal-kapal tersebut, lanjutnya, akan dioperasikan di wilayah barat dan timur, masing-masing dua kapal. Keempat kapal SIKPI itu menambah jumlah kekuatan armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki menjadi 35 unit yang tersebar di seluruh wilayah penangkapan perikanan RI.
"Kami berharap pada masa akan datang, kapal ORCA ini akan mampu berkontribusi dalam sistem perikanan Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan UU No 45/2009, kapal pengawas perikanan merupakan kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah penangkapan perikanan Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.