Kamis 07 Apr 2016 18:07 WIB

PKS Jatim Terima Pemecatan Fahri Hamzah

 Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)
Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Jawa Timur mengaku siap menjalankan keputusan pusat yang memberhentikan Fahri Hamzah dari kursi wakil ketua DPR RI sekaligus keanggotaan partai.

"Sikap kami sebagai pimpinan di wilayah, apapun yang diputuskan dewan pimpinan pusat pasti kami laksanakan," ujar Ketua DPW PKS Jatim Arif Hari Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Ia mengaku telah menerima informasi melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKS tentang pemberhentian Fahri Hamzah, kemudian pengajuan Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua DPR RI, serta penerimaan pengunduran diri Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridlo yang kemudian digantikan Mustafa Kamal.

DPTW PKS Jatim yang terdiri dari Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), dan Dewan Syari'ah Wilayah (DSW), bersama seluruh elemen kader dan jajaran pengurus DPD (tingkat kabupaten/kota), DPC (tingkat kecamatan), hingga DPRa (tingkat desa/kelurahan) siap melaksanakan SK tersebut.

"Sebagai koordinator DPTW PKS Jatim, saya siap mengamankan seluruh keputusan karena ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi partai yang berkhidmat kepada umat, bangsa, dan Negara," ucapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim periode 2009-2014 tersebut juga telah menginstruksikan kepada seluruh kader, legislator, dan pengurus DPD, DPC, DPRa, untuk senantiasa disiplin menjalankan arahan partai dalam rangka berkhidmat untuk rakyat. "PKS bulan ini memasuki usia ke-18 sehingga tanpa kedisiplinan yang tinggi, mustahil bisa bertahan. Semangat ini yang harus dijaga agar kemanfaatan PKS dapat terus dipertahankan," tuturnya.

Fahri Hamzah yang tidak terima dipecat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga, Ini Pernyataan KAMMI Pusat Atas Pemecatan Fahri Hamzah.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement