REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menuturkan aset bandar narkotika yang berupa harta seperti bangunan, kendaraan bermotor dan lainya akan diamankan dengan tindak pidana pencucian uang dan sampai saat ini sudah disita Rp 84 miliar.
"BNN dan penyidik Polri juga menindak lanjuti setiap tindak pidana narkoba dengan tindak pidana pencucian uang, sampai dengan saat ini kami telah mengamankan aset bergerak senilai Rp84 miliar," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Arman Depari, di Cirebon, Rabu (6/4).
Semua aset yang disiata pihak BNN dan Polri itu berkaitan dengan bisnis haram tersebut, untuk itu pihaknya akan terus meningkatkan dan melakukan pegungkapan-pegungkapan yang lainnya. Aset yang disita oleh pihak BNN dan Polri itu berupa bangunan, kendaraan bermotor dan barang-barang lain yang berasal dari tindak kejahatan tersebut.
"Kami mengamankan barang berupa bangunan, kendaraan bermotor dan barang lain yang bersangkutan dengan hasil dari narkotika," ujarnya.
Ia menambahkan untuk tindak pidana narkotika sampai saat ini tidak menurun, malah semakin naik, maka pihaknya akan terus berupaya memberatas melalui pengungkapan-pengungkapan berikutnya. Namun, pihaknya optimistis bisa dan mampu memberantas peredaran narkotika dengan terus melakukan serta menggerakan anggotanya.
"Peredaran itu tidak semakin menurun, namun kita yakin akan mampu memberantas narkotika," tambahnya.