Rabu 06 Apr 2016 19:09 WIB

Komentar Fadli Zon Soal Ledia Pengganti Fahri Hamzah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR belum mendapat surat penunjukan Ledia Hanifa untuk menggantikan Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR. Meski telah ada surat dari PKS pun, DPR, seperti disebut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, belum bisa menindaklanjutinya.

"Seperti undang-undang (UU) mengatakan, wakil ketua baru bisa diganti apabila terkait pelanggaran konstitusi, UU, atau tindakannya sendiri (mengundurkan diri)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/4).

Apalagi, ia menambahkan, saat ini Fahri sedang memproses pemecatan dirinya dari PKS ke ranah hukum. "Kita harus tunggu proses hukum itu tuntas," katanya.

DPR, ia melanjutkan, bukan menolak Ledia sebagai pengganti Fahri. Hanya saja, DPR tidak bisa menindaklanjutinya hingga proses hukum yang digugat Fahri rampung.

DPR akan menunggu hingga proses tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Politikus Gerindra itu pun masih enggan berkomentar saat ditanyai perihal sosok Ledia.

Seperti diberitakan sebelumnya, PKS akhirnya menunjuk Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa menjadi Wakil Ketua DPR RI. Ledia menggantikan Fahri yang dipecat PKS sejak 1 April 2016.

Leida mengaku baru mendapat pemberitahuan dalam pengumuman di rapat pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS yang digelar Rabu (6/4) siang. Bagi Ledia, sebagai kader PKS, ia harus siap untuk ditempatkan di posisi mana pun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement