REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Perkampungan rawan narkoba di Jl Titi Sewa, Tembung, Medan Tembung digerebek puluhan petugas gabungan, Selasa (5/4) sore. Dari penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti narkoba.
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, petugas mengamankan sepuluh orang dari penggerebekan tersebut. Dua di antaranya merupakan pengedar.
"Dua tersangka sesuai laporan informasi sebagai pengedar dan delapan orang pengguna yang ditemukan sedang menggunakan narkoba dan setelah dites urine oleh BNNP Sumut positif narkoba," kata Mardiaz.
Penggerebekan ini dilakukan terhadap rumah-rumah yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Mardiaz menyebutkan, ada 79 personel Polresta Medan dan 15 personel BNNP Sumut yang terlibat.
Selain mengamankan pelaku narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut. "Barang bukti yang ditemukan di TKP hampir satu kilogram ganja dan sepuluh paket sabu," ujarnya. Mardiaz pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penggerebekan serupa di perkampungan-perkampungan yang dianggap rawan narkoba.