REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menggugat Presiden Partai dan mahkamah partai atau Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatannya dari partai bernapaskan Islam tersebut.
"Berkaitan dengan kasus yang dihadapi Fahri Hamzah dan berdasarkan diskusi panjang dan dokumen yang ada, Pak Fahri sepakat menunjuk kami sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat presiden partai dan anggota Majelis Tahkim PKS," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, Selasa (5/4).
(Baca juga: Ada Sesuatu yang Disembunyikan dari Pemecatan Fahri)
Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Registrasi 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel dengan tergugat Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Majelis Tahkim, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKS dinyatakan batal demi hukum.
"Tuntutannya agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," ujar dia.
Meski didaftarkan sebagai gugatan perdata, Mujahid mengatakan, pihaknya tidak menyertakan tuntutan ganti rugi material kepada DPP PKS.
"Tidak ada permintaan materiil atau tuntutan ganti rugi dalam hal ini. Kami hanya menuntut pembatalan itu saja," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman pks.or.id, terdapat artikel berjudul "Penjelasan PKS Tentang Pelanggaran Disiplin Partai yang Dilakukan Fahri Hamzah". Dalam laman itu dijelaskan pemecatan Fahri Hamzah dari PKS karena dianggap telah melakukan tindakan indisipliner terhadap kebijakan partai, terutama dalam hal menyampaikan pendapatnya ke publik.