REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI masih menunggu proses dan ketetapan hukum terkait keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberhentikan Fahri Hamzah dari sejumlah posisi termasuk wakil ketua di Parlemen.
Ketua DPR RI Ade Komarudin di sela-sela peresmian ruang wartawan parlemen di Gedung Nusantara III Kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya menunggu surat resmi dan juga proses hukum terkait gugatan Fahri Hamzah atas keputusan PKS tersebut.
"Kami belum menerima surat mengenai hal itu," katanya.
Ia menambahkan, bila kemudian Fahri Hamzah mengajukan gugatan atas keputusan PKS, maka pimpinan DPR RI juga akan menunggu adanya keputusan hukum yang bersifat menetap.
Senada dengan Ade Komarudin, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR RI tidak ingin mencampuri urusan internal partai.
Menurut Fadli, bila kemudian Fahri Hamzah menolak keputusan itu dan mengajukan gugatan hukum, maka pimpinan DPR RI akan menunggu proses hukum itu hingga tuntas.
"Belum ada surat dan kita tentu menunggu surat dan akan pelajari sesuai mekanisme yang ada kita lihat dinamikanya seperti apa, karena ini kita lihat sesuatu hal yang drastis ya," katanya.
"Saya dengar saudara Fahri juga akan melakukan upaya hukum, kalau itu betul maka kita akan melihat sejauh mana upaya hukum itu berlangsung, sesuai ketentuan dan yurisprudensi di DPR ya kita menunggu proses hukum," ujarnya.
Fadli Zon menegaskan, pimpinan DPR RI akan menunggu proses hukum yang akan berlangsung bila Fahri Hamzah memang mengajukan gugatan atas keputusan PKS yang dikeluarkan pekan lalu.
Sebelumnya, DPP PKS membenarkan kabar pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader partai tersebut, dan telah mengirimkan surat tersebut kepada yang bersangkutan pada Minggu (3/4).
"Kami menyampaikan bahwa SK tersebut telah diterima Pak Fahri Hamzah pada 3 April 2016 pada pukul 19.43 WIB. Diterima langsung oleh yang bersangkutan dan ditandatangani, artinya sejak 3 april beliau sudah menerima surat tersebut," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas dan Media Dedi Supriadi di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan SK pemberhentian Fahri sebagai kader PKS itu bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman tertanggal 1 April 2016. Karena itu, menurut dia, PKS membenarkan kabar pemberhentian Fahri Hamzah sebagai kader PKS seperti kabar yang beredar sejak Minggu (3/4).
Namun Fahri tidak terima dipecat dari PKS karena dinilai pemecatan itu adalah keinginan pribadi Presiden PKS Sohibul Iman dan bukan karena kesalahan tertentu. Fahri akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4). Gugatan itu dilayangkan karena protes terkait pemecatan tersebut.