Selasa 05 Apr 2016 16:29 WIB

Fahri Menggugat, DPR Tunggu Proses Hukum

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Yasin Habib
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Ade Komaruddin menegaskan sampai saat ini Fahr Hamzah masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sebab, secara administratif Fahri masih tercatat dan belum diganti oleh fraksinya.

DPR belum dapat memproses pemberhentian Fahri Hamzah dari kursi pimpinan DPR karena sampai saat ini belum ada surat resmi dari PKS untuk DPR terkait pemecatan Fahri Hamzah. Terlebih, saat ini Fahri sedang mengupayakan proses hukum atas pemecatan dirinya dari seluruh keanggotaan PKS.

Menurut Akom, kalau proses hukum masih berjalan, DPR tidak dapat melakukan apapun untuk memproses pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR. DPR akan menunggu sampai putusan hukum inkrah.

“Yang pasti, kalau dalam segala sesuatu dalam proses hukum tidak bisa melakukan apapun, sebelum keputusan itu inkrah,” kata Akom di kompleks parlemen Senayan, Selasa (5/4).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, dalam Undang-Undang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib sudah diatur soal pemilihan pimpinan DPR. Proses pergantian pimpinan DPR menurut tidak mudah.

Menurut dia, hal itulah kenapa PKS mengambil langkah pemecatan tersebut. Sebab, kalau dipecat dari keanggotaan partai, maka berhenti juga sebagai anggota DPR. Dengan diberhentikan dari keanggotaan partai, tidak perlu lagi persetujuan rapat paripurna.

“Kalau dipecat itu tidak ada paripurna, jadi itu yang paling mudah,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement