Selasa 05 Apr 2016 15:05 WIB

Hak PKS Tarik Fahri Hamzah dari Keanggotaan DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI belum menerima usulan nama untuk menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS).

Wakil Ketua DPR RI fraksi Demokrat, Agus Hermanto menegaskan, kalau PKS sudah mengusulkan nama pengganti Fahri, pimpinan segera melanjutkan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) Fahri Hamzah.

Agus mengatakan, nama pengganti Fahri harus diusulkan oleh Fraksi PKS. Sebab, seluruh anggota DPR RI dapat duduk sebagai anggota dewan karena diusung oleh Partai Politik.

"Mencabut atau menarik dari anggota dewan adalah dari fraksi PKS karena memang kami ini semuanya duduk di Senayan ini mewakili dari partai politik sehingga yang mempunyai kewenangan adalah fraksi masing-masing," ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Selasa (5/4).

Terkait langkah Fahri untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya, Agus mengatakan, itu hak pribadi Fahri Hamzah. DPR sebagai institusi mengembalikan seluruh proses perselisihan itu di internal PKS.

Namun, kalau memang gugatan Fahri diterima oleh Pengadilan, maka yang harus diselesaikan adalah persoalan hukum di pengadilan terlebih dahulu.

"Menurut kami (pimpinan DPR) biasanya jika sedang dalam masalah perselisihan hukum pasti perselisihan hukumnya itu dulu yang diselesaikan," katanya.

Setelah proses hukum selesai, baru surat usulan dari PKS dapat diproses oleh Pimpinan DPR. Prosesnya sendiri di pimpinan akan menggelar rapat pimpinan untuk memfasilitasi rapat badan musyawarah (Bamus) dengan pimpinan fraksi untuk tindakan selanjutnya.

Yang pasti, tegas dia, keputusan di DPR adalah keputusan kolektif kolegial. Tidak bisa keputusan pribadi masing-masing pimpinan atau anggota DPR.

"Misalnya permasalahan hukumnya seperti apa," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement