REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Malang Raya (BEM MR), Riyanda Barmawi menilai Pemerintahan Jokowi-JK tidak memiliki sikap tegas dalam RUU KPK. Sebab, sikap Presiden Jokowi dan Wapres JK yang cenderung lambat mengambil sikap tegas untuk mencabut revisi UU KPK bukanlah solusi penyelamatan.
"Atas sikap lambat tersebut, kami menganggap Jokowi-JK telah melukai cita-cita Reformasi. Selain itu, kami juga menuding bahwa elit-elit negara yang setuju terhadap revisi UU KPK telah mengkhianati janji reformasi," tegas Riyanda dalam Dialog Nasional bertema 'Revisi UU KPK antara Penguatan atau Pelemahan' di Malang, Senin (04/04).
Riyanda menegaskan, keberadaan KPK telah mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 200 triliun. Menurut dia, jumlah itu sangat fantastis, sehingga sangat tidak tepat bila RUU KPK cenderung mengkebiri kewenangan lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"BEM MR mengultimatum pemerintahan Jokowi, apabila dalam waktu1x7 hari RUU KPK tidak dicabut, maka kami akan menduduki kantor-kantor pemerintahan di Jakarta," katanya.
Riyanda juga menegaskan BEM MR akan mengawal penguatan kelembagaan KPK. Dan apabila terdapat person dari institusi KPK yang terlibat dalam politik praktis, silahkan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
"Namun, jangan institusi KPK yang dihabisi," ucap dia mengakhiri.