REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan lima orang atas dugaan tindakan penggelapan mobil rental di Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan ada enam tersangka yang diamankan yaitu Slamet Kiswanto (36), Feriansyah (32), Iwan Setiawan (52), Mukdas (56) dan Utama Candra (51).
"Modus mereka meminjam mobil di rental mobil kemudian mereka menjual mobil tersebut ke penadah," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4).
Krishna berujar awalnya tersangka Slamet yang lebih dulu meminjam mobil ke korban berinisial BM di kawasan Bekasi Kota. Kemudian dari tangan Slamet trus berpindah ke tangan lima tersangka lainnya.
Sampai kemudian dari tangan Mukdas mobil tersebut ditawar oleh Abah Rp 10 juta rupiah. Abah sendiri sampai hari inimasih menjadi salah satu pelaku yang sedang dicari polisi.
Menurut Krishna kelompok pencurian mobil ini merupakan sindikat lama. Hingga dari komplotan tersebut Krishna Mengaku berhasil mengamankan 10 mobil hasil curian. "Kita amankan 10 kendaraan roda empat, beberapa di antaranya Harier, Alphard, dan Avanza," ujarnya.
Sindikat pencurian kendaraan ini masih terus dikembangkan. Sedangkan pasal yang diduga yaitu Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Sedangkan barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu Harier, Alphard, Avanza Velos, Vios, Avanza, BMW, Carry Pick Up, Honda City. Kemudian ada juga kunci mobil Avanza, satu lembar STNK Avanza, dan satu bundel surat-surat lainnya.