REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan segera mengajukan pengganti Fahri Hamzah di DPR. Menurut Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi, untuk menggantikan posisi Fahri di DPR, DPP PKS memiliki waktu tujuh hari guna mengajukan surat pergantian.
"Sesuai prosedur yang ada kami punya waktu 7x24 jam untuk mengajukan surat pergantian kepada pimpinan DPR, kami akan secepatnya kirimkan," jelas dia saat konferensi pers di kantor DPP PKS, di Jakarta, Senin (4/4).
Lebih lanjut, PKS pun menyerahkan pergantian posisi Fahri sebagai anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua DPR Ade Komaruddin belum menerima surat terkait pemecatan tersebut.
"Dari hari Jumat belum ada surat masuk. Sekarang mau rapat pimpinan (rapim) juga belum ada (surat masuk)," ujar pria yang sering disapa Akom ini di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).
Dalam rapim tersebut, Akom dan pimpinan DPR lainnya belum akan membahas pemberhentian Fahri. Sebab salah satu dasar pelaksanaan rapim adalah adanya surat masuk. Jika surat sudah masuk sudah ada, baru akan dibahas perihal pemecatan Fahri.
"Kalau tidak ada surat masuk terkait hal itu, ya tidak akan kita bahas," kata dia.
Baca juga, Akom: Rapim Belum akan Membahas Pemecatan Fahri.