Senin 04 Apr 2016 18:05 WIB

BPJS Kesehatan : 1,6 Juta Warga Kalteng Terdaftar Jadi Peserta

Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKATAYA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional III Arif Witjaksono Juwono Putro di Palangka Raya mengatakan sekitar 1,6 juta warga Kalimantan Tengah telah terdaftar menjadi peserta.

"Dari total penduduk Kalteng yang berjumlah 2,5 juta, 1,6 juta diantaranya telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata Arif, Senin.

Artinya, BPJS Kesehatan masih memiliki kewajiban untuk memastikan 900 ribu jiwa warga Kalteng segera terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

"Sekitar 60 persen penduduk Kalteng melalui kepesertaanya di BPJS Kesehatan sudah menjadi peserta program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jadi masih sekitar 40 persen atau 900 ribu warga Kalteng menjadi pekerjaan rumah untuk kita ikutkan dalam BPJS," katanya.

Untuk itu, dalam rangka mengikutsertakan seluruh warga Kalteng sebagai peserta BPJS Kesehatan pihaknya terus melakukan berbagi upaya baik berupa sosialisasi maupun kerja sama dengan lintas sektoral.

"Untuk semakin mempercepat upaya memasukkan seluruh warga sebagai peserta BPJS, kita terus melakukan sosialisasi, pemasaran dan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan termasuk fokum komunikasi pimpinan daerah," katanya.

Ia mengakui pelayanan masih memiliki hal-hal yang perlu diperbaiki.

"Berdasarkan survei 2015, tingkat kepuasan terhadap pelayanan BPJS baru 75 persen sehingga kita terus melakukan perbaikan. Namun, belum meratanya fasilitas kesehatan di berbagi wilayah juga menjadi kendala pelayanan," katanya.

Namun demikian pihaknya terus mengimbau warga agar mendaftarkan diri sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan karena hal tersebut akan memastikan masyarakat mendapat jaminan kesehatan.

"Kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan ini diwajibkan oleh negara. Namun, nilai manfaatnya lebih besar jika dibanding dengan nilai kewajiban yang ditanggung warga," katanya.

Intinya, lanjut dia, bahwa BPJS memberikan asuransi kesehatan yang artinya apapun penyakit yang diderita pasien peserta BPJS bisa dilakukan pendampingan tanpa dipungut biaya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement