REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat menyatakan delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan.
"Kalau izin prinsip (IP) 17 pulau sudah semua, tapi untuk izin pelaksanaan ada delapan pulau yang sudah punya izin reklamasi," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4).
Kedelapan pulau yang sudah mengantongi izin reklamasi tersebut yakni pulau C (276 hektare), D (312 hektare), dan E (284 hektare) oleh PT Kapuk Naga Indah.
Kemudian pulau F (190 hektare) oleh PT Jakarta Propertindo, G (162 hektare) oleh PT Muara Wisesa Samudera, H (63 hektare) oleh PT Intiland Development, I (405 hektare) oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi, serta K (32 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Terkait proses konsesi pulau oleh para pengembang, Gamal menjelaskan bahwa gambar dan desain pulau-pulau reklamasi tersebut sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto menyusul Keppres nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Dari gambar itu kemudian pengembang atau investor mengajukan izin ke Pemprov untuk melakukan pembangunan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati menjelaskan bahwa 17 pulau yang termasuk dalam daftar reklamasi tersebut dibagi menjadi tiga subkawasan.
Subkawasan barat diperuntukkan sebagai pusat permukiman warga (residential), subkawasan tengah untuk kepentingan komersial, dan subkawasan timur untuk pelabuhan, industri, serta pergudangan.
"Penggambaran peta, struktur dan pola ruang ini kita lakukan dengan mengikuti pakem-pakem yang ada termasuk melalui konsultasi publik yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat termasuk swasta atau pengembang yang jadi investor di sana," ujarnya.